Dalam dunia teknologi informasi kita banyak mengenal dan tahu informasi yang kita butuhkan. Namun, di sisi lain, terdapat ancaman di dalamnya yang dikenal sebagai CyberCrime. Ancaman yang ada diantaranya :
1. Computer sebagai objek kejahatan.
2. Computer sebagai subjek kejahatan.
3. Computer bisa digunakan sebagai alat untuk merencanakan kejahatan.
4. Computer bisa digunakan untuk melakukan tindakan ancaman ataupun penipuan.
Berikut ini, akan dibahas sedikit bagaimana cara kerja pelaku kejahtan cyber :
1. Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup kedalam suatu system jaringan computer secra tidak syah ataupun tanpa izin sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
2. Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Kejahatan dengan memasulkan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dan sebagainya.
4. Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer (computer network system) pihak sasaran.
5. Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain diinternet.
6. Kejahatan yang ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada foemulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh oranglain maka dapat merugikan korban secara materil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar