Apabila kita mengucapkan kata profesi dan profesionalisme, tentunya langsung terbesit di benak kita apa arti atau makna dari profesi itu sendiri. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakain dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkp yang luas, menvakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Adapun 3 ciri utama dari professional itu sendiri, yaitu :
1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Selain 3 ciri utama dari profesi, ada juga tiga cirri tambahan profesi. Yaitu :
1. Adanya proses lisensi atau sertifikat
2. Adanya organisasi
3. Otonomi dalam pekerjaanya
Profesionalisme menurut Wignjosoebroto, 1999 adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kagiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesame yang yengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.
Berikut ini 3 watak kerja atau ciri profesionalisme :
1. Kerja seseorang professional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materil
2. Kerja seorang professional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan atau pelatihan yang panjang, eksklusif dan berat.
3. Kerja seorang professional diukur dengan kualitas moral yang harus menundukan diri pada sebuah mekanisme control berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
Profesi dan Profesionalisme merupakan sesuatu yang sangat terkait, profesi dapat diartikan kecil sebagai pekerjaan ataupun keahlian yang dimiliki oleh seseorang didalam suat bidang tertentu, dengan adanya profesi yang dimiliki tentu harus profesionalisme yang mengandung arti sebuah janji atau pengabdian pada pekerjaan atau keahlian tersebut. Apabila sebuah profesi tidak dilandaskan dengan sifat profesionalisme tersebut, jelaslah itu bukan suatu kesatuan yang utuh.
Sumber : file.upi.edu/ai.php?dir=Direktori/A%20-%20FIP/JUR...kode-etik.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar