Sabtu, 26 Februari 2011

Kasus-kasus computer crime atau cyber crime

Dalam era globalisasi ini teknologi semakin bertambah canggih dan bertambah canggih. Dengan munculnya hal tersebut, ada hal positif dan negative yang dapat kita terima. Namun, ada saja orang atau oknum yang memanfaatkan hal negative tersebut. Berikut ini akan dijelaskan kasus computer crime ataupun cyber crime :

Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime ;

Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Bentuk kejahatan yang berhubungan erat Modus Kejahatan Cybercrime dengan penggunaan TI Indonesia (Roy Suryo):
1. Unauthorized Access to Computer System ;

* Pencurian nomor kredit and Service;

* Memasuki, memodifikasi, atau merusak

2. Illegal Contents; homepage (hacking);
3. Data Forgery;

* Penyerangan situs atau e-mail melalui

4. Cyber Espionage;virus atau spamming.
5. Cyber Sabotage and Extortion;
6. Offense Against Intellectual Property;
7. Infringement of Privacy.

Sistem keamanan yang berkaitan dengan Tipenya cybercrime menurut Philip masalah keuangan dan e-commerce:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
2. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh
3. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.intruder atau hacker;
4. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus,
5. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan yang memegangnya; kepentingan pribadi atau orang lain.
6. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama
7. Pemalsuan uang; mengenai data yang harus dirahasiakan.
8. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau
9. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
10. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer. lain dan melakukan transaksi keuangan atas.
11. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang nama orang lain tersebut. dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Beberapa kendala di internet akibat lemahnya Masalah keamanan berhubungan sistem keamanan komputer (Bernstein et.al.,dengan lingkungan hukum:1996):
1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem
2. Kekayaan intelektual (intellectual property) jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri dibajak.
3. Hak cipta dan paten dilanggar dengan
4. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun melakukan peniruan dan atau tidak membayar dicuri melalui jaringan komputer royalti.
5. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
6. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau penggunaan teknologi tertentu.(intruder).
7. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
8. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.
9. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.

Kejahatan menggunakan sarana komputer Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bainbridge,1993) : (Bernstein et.al., 1996):
1. Menguping (eavesdropping);
2. Memasukkan instruksi yang tidak sah;
3. Menyamar (masquerade);
4. Perubahan data input;
5. Pengulang (reply);
6. Perusakan data;
7. Manipulasi data (data manipulation);
8. Komputer sebagai pembantu kejahatan;
9. Kesalahan Penyampaian (misrouting);
10. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.
11. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
12. Virus (viruses);
13. Pengingkaran (repudoition);
14. Penolakan Pelayanan (denial of service).

Faktor Penyebebab Cybercrime & Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer

•Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling

1.Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian, memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain. lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.

• Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global

2.Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang
dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara tidak sah, yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

3.Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, digunakan secara ilegal atau tidak sah dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa.

4.Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak
dengan cara-cara yang ilegal pernah terjadi.

* Kriminalitas di Internet (Cybercrime)

* Motif Kejahatan di Internet

* Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas

• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak dan mengimplementasikan bidang teknologi pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing informasi memiliki karakteristik tersendiri.

• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu perbedaan utama antara ketiganya adalah kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet). pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Sumber ;

http://okiverdiana.blogspot.com/2010/03/jenis-jenis-ancaman-di-bidang-it-dan.html


Rabu, 23 Februari 2011

Real Time Audit


Real Time Audit atau RTA adalah sebuah sistem online untuk mengawasi semua aspek proyek investasi dan pengembangan untuk memberikan penilaian transparan status saat ini dari semua aktivitas yang berhubungan, di mana pun mereka berada. RTA didasarkan pada siklus hidup proyek lengkap termasuk pengembangan konsep awal, produksi proposal rinci melalui analisis keputusan yang mengarah pada alokasi sumber daya terhadap proyek. Analisis proyek meliputi kajian teknis, ekonomi dan keuangan viabilitas, pertanyaan operasional yang sedang berlangsung dan substitusi akhir operasi yang berlangsung pada akhir siklus.

RTA menggabungkan rekor prosedural sederhana dan logis dari perencanaan dan komitmen dana. Prosedur analitik yang sedang berlangsung tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak pantas. Sedangkan RTA adalah alat manajemen proyek yang ideal yang juga dirancang untuk melayani kebutuhan investor proyek, termasuk organisasi donor bantuan dengan membiarkan agen-agen mereka untuk "melihat di atas bahu" dari manajer proyek untuk memantau kemajuan. Sifat non-intrusif dari accesss informasi untuk agen resmi berarti tuntutan administratif pada manajer operasi berkurang. RTA adalah metode biaya rendah untuk memantau kemajuan yang mengurangi overhead administratif dari kedua organisasi pelaksana dan lembaga donor.

Gambar Umum tata letak kegiatan dan pemanfaatan sumber daya selama siklus hidup proyek


Sumber : www.realtimeaudit.eu

Kode Etik Profesional dan Prinsip Etika

Kode etik berhubungan dengan professional seseorang yang menyatakan sikap-sikap atau apa saja yang seharusnya dilakukan. Kode etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas yang menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik adalah agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Etika terbagi atas 2 bidang besar yaitu :

1. Etika Umum

I. Prinsip

II. Moral

2. Etika Khusus

I. Etika Individu

II. Etika Sosial

Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu yang disebut kode etik.

Kode etik profesional hendaknya memliki sifat-sifat yaitu :

1. Singkat

2. Sederhana

3. Jelas dan Konsisten

4. Masuk Akal

5. Dapat Diterima

6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan

7. Komprehensif dan Lengkap

8. Positif dalam Formulasinya

Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada :

1. Rekan

2. Profesi

3. Badan

4. Nasabah/pemakai

5. Negara

6. Masyarakat

Prinsip etika :

1. Berprasangka baik

2. Perlakukan orang lain sebagaimana anda ingin diperlakukan

3. Perhatikan kesopanan

4. Upayakan selalu suatu kesepakatan

5. Berdebatlah mengenai atau berdasarkan fakta, jangan personal

6. Jangan abaikan pertanyaan

7. Lapang dada terhadap suatu tanggapan orang lain

8. Jangan enggan untuk mengucapkan maaf

9. Maafkanlah dan lupakan suatu masalah

10. Beri pujian jika pantas diucapkan

11. Akui kemungkinan adanya faktor subjektif dalam diri anda dan selalu usahakan sudut pandang netral

12. Bantulah untuk menengahi perbedaan pendapat

13. Jika perdebatan memanas, tenangkan dulu pikiran atau usulkan untuk menghentikan sementara perdebatan.

14. Ingatlah selalu kesalahan-kesalahan umum

15. Ingatkan diri anda bahwa anda berurusan dengan manusia lain

16. Perlakukanlah orang lain dengan hormat.

Kode etik merupakan aturan-aturan atau norma-norma yang seharusnya diterapkan oleh para professional untuk menjalankan suatu profesionalisme dalam suaty bidang pekerjaan atau keahlian.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Etikawiki

file.upi.edu/ai.php?dir=Direktori/A%20-%20FIP/JUR...kode-etik.pdf