Didunia teknologi, banyak sekali aspek positif dan tentunya juga aspek negative. Misalnya, cara orang-oang atau oknum-oknum yang salah mempergunakan kemajuan teknologi ini. Dari fenomena tersebut munculah istilah Cyber Law dan Computer Crime. Berikut ini akan dijelaskan mengenai Cyber Law dan Computer Crime.
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law dinuat oleh Negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.
Computer Crime Action adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di Malaysia. CCA diberlakukan pada 1 Juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan computer melengkapi undang-undang yang telah ada.
Dari penjelasan diatas terlihat perbandinganya yaitu pada aspek fungsi dan bentuk nyata dari Cyber law dan Computer Action itu sendiri.
Sumber :
http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
http://lonelinesman.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar